BEM KMFP Unpad

BPM

Berdasarkan ART KMFP UNPAD BAB V PASAL 27 “BPM KMFP Unpad atau Badan Perwakilan Mahasiswa KMFP Unpad merupakan lembaga yang memiliki fungsi dan wewenang Legislatif di tingkat fakultas.”

BPM KMFP Unpad 2024 memiliki 3 komisi dan memiliki wewenang dalam menjalankan 4 fungsi utama yaitu Fungsi Legislasi, Fungsi Aspirasi, Fungsi Pengawasan, Fungsi Budgeting dan Auditing.

Ketua dan Wakil Ketua (Kabinet Pergerakan)

Doni dan Andreas Bembi Pamungkas

Visi dan Misi

Visi

“Mewujudkan BPM KMFP Unpad sebagai badan legislatif yang aspiratif, responsif, transparan, dan sinergis dengan budaya kekeluargaan bersama seluruh warga KMFP Unpad”.

Misi

  1. Menciptakan internal BPM KMFP Unpad yang berlandaskan kekeluargaan dan bernafaskan profesionalisme.
  2. Bersinergi secara harmonis dengan semua lembaga kemahasiswaan yang ada di F4. Memperkuat fungsi BPM KMFP Unpad untuk menyerap dan menyalurkan aspirasi mahasiswa Fakultas Pertanian Unpad fakultas Pertanian Unpad.
  3. Mengutamakan keterbukaan informasi dalam pelaksanaan kegiatan BPM KMFP Unpad.

Kegiatan

Prestasi

Sosmed

@bpmkmfpunpad on instagram